Sosialiasi Larangan Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Roda Empat


DETEKSIPOST.COM – Sebagai langkah awal, petugas menyasar sepanjang jalan Kartini atau tepatnya di depan RS Wangaya, Denpasar. Disitu, menurut Jana, kemacetan seringkali terjadi akibat parkir liar pengunjung rumah sakit di bahu jalan.
 
“Hari ini sosialiasi sekaligus ada penindakan,” jelas petugas Dishub Kota Denpasar, I Nengah Jana Ariawan, Jumat, 3 Januari 2017.
 
Jana mengatakan, sepanjang jalan Kartini menjadi sasaran pertama penindakan dalam sosialiasi itu. Kemudian secara bertahap akan dilakukan di seluruh jalan protokol yang ada di Kota Denpasar.
 
“Kita sering dapat keluhan terkait parkir roda empat yang bikin macet. Pada jam-jam tertentu kemacetan bisa terjadi berkilo-kilo meter cuma gara-gara ada mobil yang parkir di bahu jalan,” jelasnya.
 
Sosialiasi larangan parkir bagi pemilik kendaraan roda empat akan dilakukan selama seminggu. Setelah itu tidak ada toleransi lagi bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
 
Bagi Masayarakat yang tidak patuh dengan parkir ditempat yang terlarang, “melanggar UU.no.22. Tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar, no.28. Tahun.2001.”tegas.Dishub.Kota Denpasar.
 
Harapan kami kedepan agar masyarakat bisa menyadari atas peraturan pemerintah daerah di patuhi, “dengan tujuan untuk keselamatan kita bersama,”ujar. I Nengah Jana.Ariawan.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *