Polisi Tangkap Residivis Melakukan Pencurian di 7 TKP


DETEKSIPOST.COM – Polisi kembali menangkap residivis yang baru sebelum bebas dari penjara. Tulus Agus Setiawan (33) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, dilaporkan oleh pemilik toko komputer di pusat elektronik Rimo Denpasar yang kehilangan sebuah laptop.
 
Korban menderita kerugian Rp 2,9 juta atas sebuah komputer jinjing yang diembat oleh pelaku Tulus.
 
“Ini pengembangan dari kasus pelaku di sebuah vila yang telah dilaporkan sebelumnya,” jelas Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, dengan Seijin Kapolsek Denbar. Kompol I Gede Sumena, Kamis, 14 September 2017.
 
Laporan kasus Curas itu terjadi di sebuah konter ponsel di Jalan Kalimutu, Denpasar. Saat dipergoki korban, pelaku justru memukul wajah dan mencakar leher korbannya sampai terluka. Saat itu pelaku mengambil uang Rp 107 ribu dari laci konter Handphone itu.
 
Kepada polisi, Tulus mengakui telah melakukan pencurian di 7 TKP. Hasil pencurian itu akhirnya menjadi barang bukti polisi untuk menjebloskan kembali residivis ini ke dalam penjara.
 
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Team Media DeteksiPost).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *