Penandatanganan MOU BPJS Kesehatan dengan Adinkes, di BNDCC Nusa Dua.


DETEKSIPOST.COM – NUSA DUA – BALI, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) daerah yang secara mandiri dan memiliki fleksibilitas mengelola sumberdaya akan mampu memberikan pelayanan kesehatan secara lebih baik.
 
Sehingga untuk itu perlu percepatan penetapan Fasyankes sebagai PPK BLUD sesuai amanat berbagai Kebijakan Kemendagri sejak dari sepuluh tahun yang lalu, namun kenyataannya sampai hari ini, dibawah 10% Puskesmas saja yang sudah mengimplementasikan PPK.
 
Fasyankes harus memiliki akuntabilitas untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, cakupan yang luas tanpa mutu maka tidak akan berdampak signifikan pada pembangunan kesehatan. Upaya mutu perlu diperjelas, termasuk dengan memperkuat sinergi Dinkes dan BPJS dalam pelaksanaan kredensialing fasyankes.
 
Saat ini sinergi tersebut masih tidak memadai sementara Unit Penjaminan Mutu di Internal Dinas Kesehatan kelembagaannya belum semua ada, bagaimana mutu dapat diupayakan secara terus menerus jika hal ini tidak ada.
 
_IMG_000000_000000.
 
Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan memiliki kepentingan dan tugas yang sama dalam melaksanakan amanat BAB X (Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Pelaksanaan JKN); BAB XI (Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan JKN); dan BAB XII (Dukungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Peran Dinkes sebagai Pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan) Perpres No. 82 Tahun 2018.
 
Selanjutnya Perlu rumusan terkait bagaimana hal ini dilaksanakan secara baik, termasuk dari aspek insentif untuk melaksanakan berbagai tugas penting ini sehingga potensi kerugian negara (fraud) dapat dihindari.
 
Bertambahnya cakupan kepesertaan JKN (sudah lebih dari 218 juta penduduk menjadi anggota JKN) pada sisi lain memberikan tantangan bagi layanan kesehatan, masalah di layanan akan semakin membesar jika response penanganan hanya biasa-biasa saja.
 
Hal ini SPM Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya sangat kuat dan memiliki konsekuensi terhadap penilaian kinerja kepala daerah, jika tidak memenuhi SPM maka Kepala Daerah dapat diberhentikan. Namun kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan SPM Kesehatan ini sesuai Permenkes 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis SPM Kesehatan belum semua mampu.
 
Sementara, ADINKS melaksanakan Semiloka Nasional “Percepatan Pembentukan PPK BLUD, Pelaksanaan SPM Kesehatan Terbaru dan Penjaminan Mutu Fasyankes dalam Implementasi JKN” di Bali Nusa Dua Convention Center selama tanggal 19-22 Maret 2019.
 
Semiloka Nasional ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (yang diwakili oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, DR. Ir. Muhammad Hudori, M.Si) sekaligus sebagai keynote speech terkait Upaya Kemendagri untuk mendorong pembentukan PPK BLUD oleh Pemerintah Daerah. Tutur hadir wakil dari Gubernur Bali yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali (Dr. Ketut Suarjaya, MPPM) memberikan pengantar terkait konteks pentingnya semiloka ini.
 
Lebih lanjut, semiloka ini pula menghadirkan berbagai pembicara penting seperti Direktur Utama BPJS Kesehatan, DIrektur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan.
 
Selain menghadirkan workshop dalam 4 area utama yaitu Pencegahan Fraud JKN, PPK BLUD, Akreditasi dan Mutu serta, Semiloka Nasional ini juga akan ditandatangani MoU (Perjanjian Kerjasama) antara ADINKES dengan BPJS Kesehatan terkait peningkatan peran Dinas Kesehatan (melalui ADINKES) bersama BPJS Kesehatan dalam optimalisasi JKN bagi masyarakat.
 
Sehingga semiloka juga menghadirkan Pameran Inovasi Kesehatan dari 11 Daerah serta Kunjungan Lapangan ke RSUD Badung Mangunsada, RSUP Sanglah, BPJS Kesehatan Denpasar dan BPJS Kesehatan Klunkung.
 
Diharapkan Semiloka Nasional ini memberikan manfaat bagi Pembangunan Kesehatan di Indonesia. Dari Badung Bali untuk Indonesia Sehat
 
Sehingga, Ketua ADINKES Krishna Jaya mengatakan ada 12 standar pelayanan kesehatan, mulai dari siklus kesehatan sejak janin. Standar pelayanan minimal itu diterapkan di tingkat Kabupaten/Kota.
 
“Sekali lagi dikatakan Krisna Jaya. Kesehatan adalah hak dasar manusia. SPM itu mencakup 6 hak dasar yang harus terpenuhi diantara 12 SPM yang diterapkan,”ujarnya.(TIM).