KIPEM Tidak Digunakan Lagi Tanpa Pungutan, Bagi Penduduk Non Permanen di Badung.


#Keterangan foto; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. I Nyoman Soma.
 
 
 
DETEKSIPOST.COM – BADUNG, BALI -Setiap tahun seusai hari raya besar Idul Fitri, biasanya banyak penduduk berdatangan ke Bali khususnya di Badung. Tujuan mereka ke Bali untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang dimiliki.
 
“Sementara untuk mendata penduduk musiman yang masuk ke Badung kini sudah diatur melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2015.”jelasnya.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung I Nyoman Soma mengatakan Penduduk pendatang ini kemudian di data oleh Desa melalui selembar surat saja tanpa memungut biaya sesen pun.”ungkapnya. Selasa (21/5).
 
,”Penduduk pendatang non permanen ini didata untuk memudahkan mengontrol mereka, sehingga bila terjadi sesuatu, pihak desa dapat lebih cepat mengetahui, ”kata Nyoman Soma.
 
Menyinggung tentang penggunaan KIPEM, Nyoman Soma mengaku tidak lagi digunakan, karena sudah diganti dengan Karti atau lembaran bagi penduduk non permanen, tanpa dikenakan biaya.”tegas Nyoman Soma.(TIM/David)