Bisnis Financial Technology (Fintech) Syariah Semakin Bertumbuh


DETEKSIPOST.COM – SORONG – Bisnis financial technology (Fintech) syariah semakin bertumbuh. Prospeknya yang cerah membuat pemain fintech syariah di Indonesia makin melirik bisnis tersebut khususnya di wilayah Papua.
 
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, prospek bisnis fintech syariah yang pesat pertumbuhannya karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, yang siap disasar sebagai nasabah pembiayaan syariah.
 
“Saya sangat optimistis, karena perkembangan bisnis fintech syariah ini luar biasa pesat pertumbuhannya, Indonesia memiliki fintech syariah terbanyak di dunia,” ujar Ronald, Senin (15/7). Di sela-sela menghadiri diskusi publik Fintech Syariah di Ballroom Hotel Royal Mamberamo, Sorong.
 
Karenanya, ia yakin penyaluran pinjaman fintech syariah akan terus meningkat. “Pinjaman fintech syariah hingga akhir tahun idealnya minimal di angka Rp 300 miliar,” katanya.
 
Ronald menjelaskan bedanya fintech syariah dengan konvensional yaitu tidak adanya bunga yang artinya sistem bagi hasil dan bagi risiko. Selain itu fintech syariah pembiayaannya lebih ke sektor riil dan akadnya harus jelas.
 
_IMG_000000_000000
 
Sehingga dampak sosial yang ditimbulkan dari pembiayaan tersebut bukan hanya sekadar mencari untung tetapi untuk membantu UMKM bisa naik kelas.
 
Kemunculan fintech bukan untuk bersaing dengan bank, tetapi sebagai pelengkap. AFSI saat ini sedang mempersiapkan beberapa model yang menunjukkan bahwa fintech dan perbankan dapat berkolaborasi. Namun, pihak AFSI belum mau publikasikan sekarang.
 
Dalam kondisi tersebut, fintech syariah datang memberikan alternatif pilihan akan bisnis syariah yang lebih modern dari sisi teknologi dan akses luas kepada pasar khususnya di daerah Papua Barat. Saat ini mencatat anggota yang teregistrasi baru mencapai 55 anggota.
 
Ronald Wijaya menyampaikan, dari 55 fintech syariah tersebut, 12 anggotanya merupakan penyedia layanan Peer-to-Peer Lending (P2P) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.O1/2016, sementara sisanya masuk dalam POJK Inovasi Keuangan Digital.
 
“Secara keseluruhan, kita sebetulnya memiliki 100 anggota. Tetapi yang sudah menjalankan kewajiban seperti membayar iuran anggota, melengkapi akadnya, secara resmi ada 55 anggota,” kata Ronald Wijaya.(TIM)