Polisi Tangkap Pelaku Bawa Tiga Butir Ekstasi


Bali – Deteksipost.com – Polda Bali, Polres Bangli Diduga bawa Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, pelaku beri inisial HR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Kamis (1/10) di seputaran jalan raya jurusan Kintamani.
 
Saat Pres Release Senin (5/10) Kasat Narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah Klip Bening yang berisi tiga butir pil berwarna Maerah Muda yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Ekstasi seberat 1,07 Gram, satu unit sepeda motor Honda beat, satu buah jaket dan satu buah Handphone Merk Oppo.
 
Dari hasil pemeriksaan pria 22 th asal Gianyar ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MR yang berada di Lapas Kerobokan yang rencananya akan digunakan sediri di wilayah kintamani namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut.
 
Kasat Narkoba menegaskan untuk pelaku kini sedang dilakukan pengembangan “Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling Banyak delapan miliar rupiah,”tegas Kasat Narkoba.(TIM).