Warga Binaan Bantu Giat Bedah Rumah Di Lokasi TMMD.


DETEKSIPOST.COM – BANGLI – BALI, Pelaksanaan TMMD Ke104 Kodim 1626/Bangli di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli sudah berlangsung dua pekan sejak dibuka tanggal 26 Pebruari 2019 lalu dengan sasaran pembukaan jalan sepanjang 1500 meter dan merupakan sasaran pokok.
 
Selain sasaran pokok yang menjadi target dalam TMMD tersebut, ada pula target tambahan diantaranya pembangunan MCK di Areal Pura Puseh Banjar Karang Suung serta kegiatan Bedah Rumah salah satu warga di Banjar Penarukan.
 
Kegiatan bedah rumah salah satu warga tersebut selain melibatkan anggota Satgas TMMD yang terdiri dari Pasukan TNI juga melibatkan Warga Binaan (Napi/Red) dari Rutan Klas II/B Bangli dan Lapastik Klas II/A Buungan Tiga.
 
Warga Binaan yang membantu kegiatan Bedah Rumah tersbut sebanyak 10 orang, dengan rincian Rutan Bangli dan Lapas Buungan masing masing melibatkan 5 orang.
 
Adapun warga yang menerima bantuan bedah rumah tersebut adalah I Made Kuswanto, 43 tahun yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian dan tukang ukir.
 
Pada kesempatan tersebut Kuswanto mengatakan terkait dengan pelaksanaan TMMD di desanya, sangat membantu terutama dalam pembuatan jalan dimana akses jalan yang selama ini tidak maksimal saat warga menuju ke lokasi campuhan, dengan adanya TMMD ini banyak kemudahan yang didapat oleh masyarakat diantaranya lebih gampang untuk menjual hasil kebun, harganyapun bisa lebih mahal dan pembuatan tempat usaha pemotongan.
 
Warga Binaan yang dilibatkan dalam program bedah rumah merasa sangat senang dan merupakan suatu pengalaman yang tidak bisa dilupakan diikutkan dalam kegiatan sosial tersebut.
 
Mereka bisa menyalurkan bakat khususnya pertukangan dan bisa berinteraksi kepada warga masyarakat.
 
Terkait program TMMD ini, salah satu warga binaan menuturkan sangat positif, program TMMD bisa membantu warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,
 
Para warga binaan baik dari Rutan Bangli maupun Lapas Buungan yang dilibatkan dalam kegiatan bedah rumah di lokasi TMMD tersebut adalah warga binaan yang telah melaksanakan 2/3 dari masa hukuman dan penilaian layak untuk dilibatkan kegiatan di kuar lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.(*)