
#Keterangan foto; Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Perlihatkan Tersangaka Pada Awak Media Online Maupun Media Elektronik dan Media Cetak.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Mengatakan enam pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobok toko yang kerap beraksi diwilayah Denpasar dan Badung berhasil diamankan Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar,
Menurut Ruddi Setiawan, bahkan salah dua pelaku merupakan Residivis dalam kasus Narkoba dan curat bernama Heri Yanto (39) asal jakarta dan Gede Loka W (45) asal Jembrana, empat pelaku lainya Slamet R Alias Mamek (33) asal Purbalingga, Anas F (33) asal Banyuwangi, M. Patluhum Jali Als Pongek (21) dan Sutirsno Als Ngapak (30) asal Purwokerto, “ujarnya.
Sementara keenam pelaku kerap menyasar toko barang elektonik Laptop, Hp bahkan mencuri di proyek bangunan dari pengakuan para pelaku ada 8 (delapan) TKP diwilayah Denpasar dan badung yang sudah mereka gasak diantaranya Proyek bangunan Hotel Aston Gatsu pada Nopember 2018 mengambil gulungan kabel, proyek pasar Badung dan proyek di kawasan Nusa Dua. Jumat.9 Mei 2019.
&nvsp;
#Keterangan foto; Tersangak mencuri panel listrik dan kran, sedangkan toko Hp diantaranya Celluler Galaxi Denpasar,sedang digiring Petugas.
Pelaku mencuri panel listrik dan kran, sedangkan toko Hp diantaranya Celluler Galaxi Denpasar, Valentine Celluler, Counter HP daerah Dalung dan Mengwi serta terakhir Toko Speed Up Computer Jl. Keboiwa Utara Denpasar milik korban berinisial GS pada jumat 29 Maret 2019 pukul 02.00 Wita yang berhasil membawa laptop, Hp, printer serta aksesoris dengan total kerugian mencapai Rp.40 juta. “ungkap Ruddi Setiawan.
“Tersangka ini ada yang kami tangkap di Denpasar dan jakarta serta kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang tersebut dijakarta,”jelas. Ruddi.
Sehingga jaringan pelaku curat ini merupakan satu komplotan saat melakukan aksinya pada malam hari mereka lebih dari dua orang, komplotan ini akan Memotong gembok Rolling Door dan mencongkel dengan menggunakan gunting besi dan Linggis, usai mendapatkan barang curian pelaku akan mengepak kemudian dikirim melalui jasa pengiriman bus kepada pemesan yang berada di jakarta.
Selain itu penangkapan keenam pelaku berawal dari keterangan Gede Loka W (45) yang diamankan 24 April 2019 di daerah Keboiwa Padangsambian Kaja Denbar bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan Heri dan Mail yang tinggal di Banyumas jawa tengah, tim resmob mengejar pelaku ke rumah asalnya hingga Heri yanto berhasil diamankan.
“Saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami berikan tindakan tegas (tembak),” tegas Ruddi Setiawan.
Sedangkan tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.”jelas Ruddi.(TIM)





