
Deteksipost.com – Denpasar, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua tersangka pelaku Narkoba salah satunya WNA asal New Zealand, yang pertama yang diamankan seorang pria asal Lumajang jawa timur yang bekerja sebagai sopir bernama M Toriq (31) pada kamis, (27/2/2020) sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung. Senin 2 Maret 2020.
Kapolres Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan Mengatakan dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket shabu dengan berat bersih 690 gram.
Sedangkan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung, saat ditangkap dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan barang bukti,
Menurut Ruddi Setiawan petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos pelaku menemukan 11 (sebelas) paket shabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos pelaku, dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil JAKY.” Jelasnya.
Selanjutnya pada sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 20.00 wita polisi berhasil mengamankan Andrew Ivan Dolan (53) asal New Zealand dikosnya Jalan Patih Jelantik Legian Kuta Badung.”Ucap.
Kapolres Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
Sehingga didalam kamar kos polisi menemukan 1 (satu) paket shabu seberat 0,51 gram dari keterangan pelaku sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan memang pelaku adalah pengguna barang haram tersebut untuk menghilangkan stress.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.”Tegas. Ruddi Setiawan.TIM).





