
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali – Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K,didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K,dan Kasubag Humas Polres Jembrana, I Ketut Suartawan, SH, Memimpim Press Release ungkap Kasus Tindak pidana menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, Kamis (23/4) pkl 13.30 wita.
Kapolres Jembrana dalam Press Release bersama awak Media menyampaikan bahwa pada hari Selasa,(21/4)pukul 07.00 wita telah tindak pidana menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh tersangka berinisial, DPE bersama dengan tersangka berinisial I .
Dijelaskan oleh Kapolres bahwa. Kronologis Kejadiannya yang mana pelaku telah datang ke Kantor Kodim 1617 Jembrana dengan mengajukan 1 (satu) eksemplar surat Nomor: 01/AWDI BALI/IV / 2020, tgl 25 April 2020 perihal. pengajuan donasi Kepada Dandim 1617 Jembrana melalui Proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid 19 Dewan Pimpinan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali, tanggal. 25 April 2020.
“Setelah dilakukan penyelidikan selain mengirimkan surat tersebut ke Dandim 1617 Jembrana pelaku juga mengirimkan surat-surat tersebut yang ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana dengan menyuruh saksi dan surat juga ditujukan kepada Kapolsek Negara serta Direktur PDAM Kabupaten Jembrana.” Ucap Kapolres.

“Dalam proposal tersebut terdapat rencana pembiayaan Sumbangan ke panti sosialRp.15.000.000,-, Akomodasi wartawan, Rp. 12.000.000,-,Bantuan 250 paket sembako, Rp. 7.500.000,-, Biaya operasional dan makan: Rp. 17.000.000, Biaya tak terduga: Rp. 5.000.000,-, Biaya publikasi:Rp. 5.000.000,-,Biaya sewa mobil 10 hari:Rp. 2.000.000, Total dana sebesar:Rp. 63.500.000,-(enam puluh tiga juta rupiah). Dari rencana. pembiayaan tersebut terdapat kejanggalan yang ditemukan yaitu dana untuk sumbangan dan bantuan lebih kecil daripada dana untuk operasional dan hal lainnya,” jelas Kapolres,” ujar AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K.
Dalam Kasus tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana telah memeriksa saksi saksi diantaranya, Sumiatun, perempuan, lahir di Jombang, 07 Mei 1965, Islam, Pegawai Negeri Sipil Tur Operator Komputer Pok Tuud Dim 1617/Jbr alamat Banjar Anyar, Desa Airkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Ni Nyoman Rahayu Mulyawati perempuan, lahir di Kupang, 05 Januari 1964, Hindu, anggota Polri ( Kaur Mintu Sat. Lantas Polres Jembrana ), alamat Jln. P. Rote No. 7 Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan Samsul Arifin, laki-laki, lahir di Pangkung Tanah, 30 Desember 1975, Islam, karyawan swasta, alamat Banjar Pangkung Tanah, Ds/Kec. Melaya, Kab. Jembrana.
Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa tersangka DPE dan tersangka I melakukan kegiatan pengumpulan donasi uang tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan Barang Bukti yang disita berupa 4 (empat) rangkap surat dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Nomor : 01/AWDI BALI/IV/2020, tanggal 25 April 2020 perihal permohonan donasi melalui Proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid 19 Dewan Pimpinan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali, tgl 25 April 2020 yang di tujukan kepada,Kasat Lantas Polres Jembrana Direktur PDAM Kabupaten Jembrana, Dandim 1617 Jembrana,Kapolsek Negara dan 1 (satu) buah buku expedisi bukti pengiriman surat bersampul warna merah.
Selain mengirimkan proposal kepada 4 (empat) pejabat/instansi tersebut, tersangka juga mengakui telah mengirimkan proposal yang sama kepad
Kapolres Jembrana,Kapolsek Pekutatan
Kapolsek Mendoyo.
“Dalam Kasus tersebut tersangka telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 9 th 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,”jelas Perwira Melati dua di Pundak ini.
“Diimbau kepada Masyarakat untuk berhati hati dan waspada bila ada yang mengajukan proposal minta sumbangan atau donasi dengan alasan tertentu,bila permintaan tersebut ada kejanggalan segera melapor kepada aparat Kepolisian terdekat,” imbuhnya .red.sw.(TIM).





