
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali – Polres Tabanan-Humas, Tim Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan, Jambret.
Sementara korban Wisatawan Asing mengendarai Sepeda motor melintas melewati jalan umum jurusan Desa Kaba-Kaba menuju Desa Munggu, setibanya di TKP di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba.kabupaten Badung.
Sedangkan Pelaku berhasil diamankan yaitu bernama I Ketut Cukup, Songan, 04 Agustus 1999, alamat Banjar Kendal Songan B Kintamani Bangli, Kedua pelaku bernama, I Nengah Arianto, tempat tanggal lahir Batu Meyeh, 18 Nov 2000, laki laki, alamat Banjar Kendal Songan B Kintamani Bangli.
Dengan seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar, S.I.K,. M.H. Waka Polres Tabanan Kompol I Made Krishna Mahadrikha S.H., didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara S.H., memberikan keterangan konferensi pers di ruangan polres tabanan. Rabu 10 Juni 2020 pukul 10.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan, Kanit Reskrim Polsek Kediri, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, dan rekan wartawan Media Electronik, Media Sosial, media Cetak yang meliput kegiatan.
Sementara Waka Polres Tabanan Kompol I Made Krishna Mahadrikha mengatakan, berkat kesigapan bhabinkamtibmas Desa kaba kaba dan peran aktif Warga Masyarakat serta kecepatan Reserse Kriminal Polsek Kediri Polres Tabanan
Kasus meresahkan, Pencurian dengan Kekerasan.”pungkasnya.
“Menurut Kompol I Made Krishna Mahadrikha, korbannya orang Asing tersebut berhasil kita ungkap, pelakunya berhasil diamankan ( ditangkap ) dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Kediri, untuk memudahkan proses Penyidikan, “tegasnya.
Sehingga korban bernama ANASTASIA NIKIFUROVETS, dilahirkan di Belarus, 09-09-1994, umur 26 tahun, Perempuan, amaga Protestan, Warganegara Republic of Belarus Eropa Timur.
Kejadiannya tidak terduga, saat Korban mengendarai sepeda motor melintas di TKP, dipepet pengendara sepeda motor N-Max dan Tas miliknya diambil paksa ( dijamret ), didalamnya berisi Iphone, uang tunai Rp 70 ribu dan barang lainnya kerugian Rp 15.070.000 ( lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah ).
Barang bukti terkait kejadian yang berhasil disita, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max No. Pol DK 5019 AAJ warna hitam, DK 5019 AAJ, lengkap STNK , 1 buah HP Merk Iphone X, warna putih, sarung warna Pink, sim Card milik korban, serbuah Tas warna merah dan satu buah buku SIM Internasional milik korban.
Selain itu Kronologis Kejadian, hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 pukul 17.30 wita, korban Wisatawan Asing nama Anantasia Nikifurovets (26), mengendarai Sepeda motor melintas melewati jalan umum jurusan Desa Kaba-Kaba menuju Desa Munggu, setibanya di TKP di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba.
Kompol I Made Krishna Mahadrikha menyampaikan berdasarkan adanya laporan Korban dan keterangan saksi saksi Team Opsnal Unit melakukan olah TKP (tempat Kejadian perkara.
Selanjutnya melakukan pengembangan sampai di seputaran Wilayah Denpasar, melalui jejak digital Tim Reskrim Polsek Kediri berhasil mendapat petunjuk, yang mengarah kepada seseorang, kemudian dilacak keberadaan terduga.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku berhasil ditangkap, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut .”ujarnya.(TIM, Humas Polres Tabanan )





