
Deteksipost.com – Polda Bali, Polres Bangli, Tim gabungan oeprasi yustisi Kembali tindak 11 pelanggar Protokol Kesehatan di Bangli, Minggu (11/10).
“Sementara, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar lebih taat terhadap protokol Kesehatann.”tegasnya.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K menuturkan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 39 taun 2020.
Kali ini tim gabungan menyasar pasar Metro Kecamatan. Tembuku, Kabupaten. Bangli dan telah menindak 11 pelanggar enam orang diantaranya diberikan sangsi fisik berupa Pus Up, dan lima orang diberikan teguran.
“Kami berharap dengan tindakan yang diberikan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes terkait penanganan COvid-19,”ujar Kapolres
Mantan Kapolres Mappi ini juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu ingat dan tetap menjalankan protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, “Ujarnya.
Menurut Kapolres, situasi dan kondisi di Bali, khususnya di Bangli dapat membaik sehingga perekonomian kembali pulih.(TIM).





