BALI – LOKADEEATANEWS.COM – Berita yang menjadi viral diMedia Nasional dengan Narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat Menggiring Opini Publik dan bisa diduga mengarah berita bohong via Media baik Cetak dan Online. Saat Prasarana di Kantor TOGAR SITUMORANG, Law Firm, Gatot Subroto Timur No. 22 Denti, Kamis (17 Maret 2022.)
Sementara, pihak yang diduga sudah meberikan kuasa ke Charlie Wijaya serta telah membuat laporan nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022 Harus Menjunjung PRESEMTION OF INONCE dan Menghormati Proses Hukum yang sudah di Laporkan ke Pihak BARESKRIM bukan malah membuat NARASI yang menyudutkan Klien kami dimana ada didalam berita media menyebutkan Pernyataan mengaku sebagai kuasa hukum.
Hal ini, diDuga Bernama Carlie Wijaya telah menerima kuasa dari Korban sebanyak 3000 sampai 5000 orang dan menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan Kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara dengan Rp. 557 Milliar.
Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum Hendrik akan meminta Pertanggung jawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional.
Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita Hoax dimedia maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan Klien kami HENDRIK karena telah dikatakan dalam pemberitaan dengan NARASI yang telah merugikan Nama Baik serta Harkat Martabat diri klie.
“Kami dengan mengajukan Gugatan untuk meminta Ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril karena klien Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta setara dengan 557 Miliar dan Bahkan pernah di Konfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, “ucap. Advokat, DR.c Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA.
Menurut, DR.c Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA, Tanggal 4 Maret 2022 merasa di Intimidasi dan dituduh menerima sejumlah Dana dan Membuat Perasaan Hendrik Klien Kami merasa tidak Nyaman dan Malu karena dilakukan dimuka Umum.”jelasnya.
“Serta adanya Pemberitaan di Group Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah MENUDUH dan MENFITNAH tanpa HAK kepada Klien kami HENDRIK serta tanpa BUKTI sesuai ATURAN HUKUM dan ADANYA SUATU PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN TETAP.”Pungkasnya.
“Dan atas laporan diBARESKRIM klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum dipihak bareskrim.”ungkap Togar Situmorang. (tim).




