
BALI – DETEKSIPOST.COM – Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kompol Nyoman Darsana, S.H kembali membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya dikawasan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku dengan inisial Ketut S, laki-laki (52 th) alamat Banjar Demung, Desa Demung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini dibekuk team opsnal Polsek Mengwi lantaran telah mengambil sebuah sepeda motor honda scoopy warna hitam DK 3769 FBN milik BAIQ YULIDA ANDRIANI yang diparkir dikawasan pantai Pererenan. Rabu (29/3)
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan terjadinya penangkapan tersebut “iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami”, terangnya
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan oleh korban BAIQ YULIDA ANDRIANI, perempuan, (33 th) asal Peraya Lombok Tengah. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 10/III/2022/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 29 MARET 2022
Berdasarakan keterangan Korban saat datang kekantor Polsek Mengwi bahwa Pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wita korban datang kepantai pererenan dengan mengendarai sepda motor honda scoopy warna hitam DK 3769 FBN miliknya, dengan tujuan untuk menikmati suasana pantai, setelah memarkir kendaraanya korban membuka jok motornya untuk mengambil air, namun korban lupa mengambil kuncinya (masih nyantol) selanjutnya korban jalan jalan diseputaran pantai, karena hari sudah mulai gelap sekira pukul 19.00 wita korban hendak pulang dan bergegas menuju parkiran namun alangkah kagetnya setibanya ditempat parkir sepeda motornya sudah tidak ada. dengan kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang telah menimpanya ke Polsek Mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim IPTU I MADE GALIH ARTAWIGUNA, S.Tr.K kami memerintahkan team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I MADE MANGKU BUNCIANA, S.H untuk dilakukan penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dapat dipetakan bahwa pelaku mengarah kepada terduga Ketut S
Kemudian pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wita pelaku berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan didepan rumahnya di Banjar Demung, Desa Demung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor honda scoopy warna hitam yang terpakir dengan kunci nyantol dipantai pererenan pada hari Selasa 29 Maret 2022 sekita pukul 18.50 wita dan langsung meniggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menuju Kediri – Tabanan, kemudian meninggalkan kendaraan tersebut terparkir diatas trotoar disebelah utara Puri Kediri, keesokan harinya (30/3) pukul 15.00 wita pelaku memindahkan sepeda motor tersebut kesebuah gang buntu yang ada disebelah utara rumahnya, rencananya sepeda motor tersebut akan dimodifikasi menjadi sepeda motor scooter
“Saat ini Tersangka dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor honda scoopy warna hitam DK 3769 FBN beserta kunci dan STNK, 1 buah jas hujan warna biru, 1 buah mukena, 1 buah jaket warna merah, 1 buah baju kaos warna biru dongker dan 1 buah celana warna biru dongker diamankan di Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara”, pungkas Perwira kelahiran singaraja ini. (1/4).(tim).





