Lakukan Peran Dan Tugas Sesuai Undang-Undang !!, Ini Kata Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes


BALI – DETEKSIPOST.COM – Polda Bali, Polres Badung Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH pagi ini bertepatan apel jam pimpinan menjelaskan tugas, fungsi dan peran serta wewenang Polri yang diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Senin, (27/6).
 
Kapolres Badung menyebutkan, bahwa Polri berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
“Ini perintah Undang-Undang bukan perintah pimpinan, dan kita harus melaksanakan perintah itu sesuai peraturan perundang – undangan,” Ucapnya di Lapangan Apel Polres Badung.
 
Sedangkan fungsi dan tugasnya dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif kata orang nomor satu di jajaran Polres ini yakni memberikan pembinaan (Preemtif), pencegahan (preventif) dan penegakan hukum.
 
“Kita semua memiliki Peran, tugas dan kewajiban dalam menjalankan amanah berdasarkan UU No 2 tahun 2002,” Jelasnya.
 
Beliau mengharapkan, agar seluruh anggota Polres Badung melaksanakan perannya masing-masing sesuai SOP yang telah di sepakati.
 
Selanjutnya kata Kapolres Badung, bahwa didalam menerima pengawasan dan pemeriksaan seperti pagi ini di Polsek-Polsek, hendaknya data telah siap mulai dari pengelolaan personil, sarana dan prasana anggaran yang diberikan oleh oleh negara. Ini diingatkan Kapolres, agar tugas dan peran yang dilakukan bisa berjalan dengan baik.
 
“Ingat tugas kita tambah berat, bukan tambah mudah. Sebelumnya kita sudah dihadapi dengan krisis kesehatan yakni masifnya Virus Corona Covid -19 dan sekarang sudah mulai krisis ekonomi, bukan saja oleh negara berkembang, namun juga oleh negara yang telah maju.
 
“Mari pahami peran kita dalam bertugas, sehingga bisa tapat dalam mengambil keputusan,” Pungkasnya.(tim).