
BALI – DETEKSIPOST.COM – Polda Bali – Polres Badung – Polsek Mengwi Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H bersama ST. Putra Yuda Perang Lukluk melaksanakan kegiatan penebaran benih Ikan Nila di Subak Yeh Bolo, Banjar Perang, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Minggu (21/8) pukul 08.30 wita.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Badung Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, S.E, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung I Nyoman Suardana, S.Sos.,M.M, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, S.STP., M.M., Danramil 1611 Mengwi Mayor Inf. M Sutopo, Lurah Lukluk I Gede Wisnu Bhayangkara, S.IP., M.AP, Bendesa Adat Lukluk I Wayan Darma dan Pekaseh Subak Yeh Bolo Ir. Gede Putu Yadnya
Pada kegiatan tersebut sebanyak 2000 benih ikan Nila ditebar di sungai Subak Yeh Bolo yang berlokasi di Banjar Perang, Kelurahan Lukluk.
Dalam sambutannya Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H mengatakan kegiatan ini merupakan program ‘Bersemi’ (berkebun dimasa pandemi-red) Bapak Kapolres Badung, selain melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dengan berkebun Polres Badung dan jajarannya juga melaksanakan penebaran benih ikan untuk menyeimbangkan ekosistem dengan melakukan pengolahan Ekosistem Air Tawar
Lebih lanjut dijelaskan larangan menangkap ikan di sungai dengan cara meracun “menggunakan potasium, insektisida, menyetrum, tuba, dan menggunakan bahan peledak akan membuat habitat kehidupan di sungai seperti ikan, populasinya akan berkurang dan apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah”, tegas Kapolsek Mengwi
Larangan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 84 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.200.000.000 (Satu miliyar dua ratus juta rupiah)”, imbuhnya
Untuk itu mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di sungai “bila ada yang mengetahui terindikasi melakukan penangkapan ikan dengan cara meracuni dan mensetrum ikan, supaya melaporkan Ke Polsek Mengwi atau melalui Bhabinkamtibmas”, pungkas Kapolsek Mengwi mengakhiri amanatnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penebaran benih ikan nila dihulu sungai Subak Yeh Bolo dan diakhiri dengan pemasangan papan larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya.(Tim).





