Kasus Oknum Pengacara MR Diduga Todong Debt Colector Dengan Senjata Api Tidak Bisa Dianggap Enteng


BALI – DETEKSIPOST.COM – Kasus Oknum Pengacara MR Diduga Todong Debt Colector dengan senjata api tidak bisa dianggap enteng dan jangan sampai tidak diproses secara hukum karena akan mencedarai rasa keadilan kepada masyarakat .
 
Oknum pengacara MR dengan arogan dan terbukti bergaya preman yang merasa hebat dan super dengan seenak menodong ini jelas telah melanggar Undang Undang dan Kode Etik Advokat sehingga wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.“ ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.
 
Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang, Sabtu (11/2/ 2023) mendukung aparat kepolisian agar memproses hukum segera dan agar bisa memberi pelajaran untuk tidak bergaya koboy kemasyarakat biasa termasuk perlakuan profesi Debt Colector dengan cara menodongkan senjata api.
 
Dr. Togar Situmorang sekedar mengingatkan bahwa Oknum pengacara ini juga pernah terlibat Kasus perampasan toko emas Mayang Bali di Kuta tahun 2019 namun tidak jelas kelanjutan proses hukum dan masyarakat berharap Hukum tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum apalagi ini jelas merupakan tindakan kriminal dan sangat meresahkan menggunakan senjata api.
 
Peristiwa tersebut gara gara pihak Debt Colector akan menarik Mobil Nopol DK 1111 ALO namun dengan berlagak koboy sambil mengatakan kalo kamu ambil mobil semua akan ditembak dan jelas itu telah mengancam para Debt Colector terang Dr. Togar Situmorang Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI dan berharap kasus tersebut dapat berjalan agar tidak terjadi diskriminasi.
 
Kita masyarakat Pulau Bali menolak Kekerasan dan Premanisme dimana akan berdampak kepada kondisi parawisata apabila keadaan tidak kondusif dan Okum pengacara MR yang punya senjata api mesti diusut dan itu akan sangat berdampak negatif dan rawan disalahgunakan “ pungkas Dr. Togar Situmorang.(tim).