Oknum Pegawai Penyuluh Agama Islam non PNS Kementerian Agama Kabupaten Badung di Laporkan ke Polisi terkait Pencemaran Baik.


Keterangan foto; H.Hari Wantono,SH.,M.H. Pada Kantor Hukum Advokat HR & Associates melaporkan Ni Ketut Kursiarini ke Polresta Denpasar dengan No reg; Dumas/190/III/ 2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRESTA/POLDA BALI.
 
 
 
BALI – DETEKSIPOST.COM – Menurut kasus ini diawali saat Ni Ketut Kursiarini dalam acara rutinan Pengajian majelis taklim ibu ibu di Masjid Al-Fattah Jimbaran Kuta Selatan dengan menebar ucapan berita memfitnah/Gibah dengan pencemaran nama baik , dia menuduh Pelapor berselingkuh dengan seorang wanita berinisial S.
 
Dalam laporan tersebut dijelaskan hal tersebut membuat Pelapor merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
 
Seharusnya Pengawai penyuluh Agama Islam non PNS Kementerian Agama Islam Kabupaten Badung memberikan edukasi penyuluhan Agama yang beradab dan berakhlak yang mulia bukanya membuat ujaran menghibah pada suatu dalam pengajian majelis taklim ibu ibu muslimah.
 
Kemudian Pelapor datang ke SPKT Polresta Denpasar untuk membuat Laporan Pengaduan guna Penyelidikan dan Penyidikan ; tandasnya kata mantan Pensiunan Polri dan sekarang Advokat “Tim Hukum Nasional ” AMIN Capres 01
 
Pasal yang di persangkakan dalam laporan tersebut tentang Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.
 
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(H&R)