Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curanmor


Keterangan foto; Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curanmor
 
 
 
BALI – DETEKSIPOST.COM – MENGWI – Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. ,S.H.,M.M., kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus, kali ini unit reskrim polsek mengwi berhasil mengungkap kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi dilingkungan Banjar Selat, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Minggu 14 April 2024 dirumah I Wayan Suana
 
Berkat kesigapan unit reskrim yang dikendalikan oleh Iptu I Komang Juniawan, S.H.,M.H., berhasil mengamankan pelaku inisial MWS (27) asal Sumber Kejayaan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pelaku diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan pada hari Rabu 17 April 2024 pukul 18.00 wita
 
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan MWS yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor
 
“Benar unit reskrim telah mengamankan pelaku curanmor dengan inisial MWS”, ucap Kapolsek Mengwi saat dihubungi via whats app
 
Lebih jauh dijelaskan dari hasil introgasi pelaku MWS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tamaha mio DK 3803 HL dan sebuah tas pinggang warna hitam yang berisikan HP vivo, uang tunai sebesar Rp. 19.500.000,- satu lembar STNK serta SIM A dan SIM C
 
Kompol Adnyana T.J menceritakan kronologi peristiwa tersebut dimana pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 18.30 wita korban I Wayan Suana memarkir kendaraan sepeda motor yamaha mio warna hitam DK 3803 HL digarase rumahnya dengan posisi kunci masih nyantol serta menaruh tas pinggang warna hitam yang berisikan HP vivo, uang tunai sebesar Rp. 19.500.000,- satu lembar STNK serta SIM A dan SIM C disebuah jineng kemudian ditinggal mandi, selesai mandi korban kaget melihat tas dan sepeda motornya sudah tidak ada kemudian korban berusaha mencari disekitar rumahnya namun tidak ketemu, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi
 
“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, selang waktu 3 hari kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang selanjutnya kami proses, Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP”, tutup Kompol Adnyana T.J (20/4).(Tim).