Satresnarkoba Polres Klungkung Melaksanakan Pengungkapan Kasus Narkoba


Bali – deteksipost.com – Dalam kegiatan press release atas seijin Bapak Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H. dan didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., kegiatan dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, press release atas hasil pengungkapan kasus Narkoba pada awal bulan Agustus 2025, 1 (satu) tersangka laki-laki dengan inisial: ZA Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, sebagai berikut:
1 (satu) tersangka laki-laki inisial : ZA, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA, TKP Di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Kamis (7/8/2025).
 
Dari hasil di TKP pada penggeledahan ditemukan : narkotika golongan I jenis sabu sebanyak: 44 (empat puluh empat) paket sabu dengan berat = 14,5 gram brutto atau 8,39 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) bendel pipet plastik, dll;
 
Tersangka inisial ZA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). #POLRESKLUNGKUNG