
Bali – deteksipost.com – Mangupura – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan menjaga profesionalisme anggota, Polres Badung menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polsek Mengwi dan dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Badung Iptu Desak Nyoman Ratmini, SH., didampingi Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kanit, Panit, dan personel Polsek Mengwi.
Dalam arahannya, Iptu Desak Nyoman Ratmini menyampaikan pembaruan peraturan melalui Perkap No. 01 Tahun 2025 tentang pembentukan peraturan Kepolisian, yang menggantikan Perkap No. 18 Tahun 2018. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar personel tidak keliru dalam mengambil tindakan maupun menyampaikan pendapat hukum di lingkungan tugasnya. Selain itu, beliau juga memberikan pesan penting terkait gaya hidup dan etika anggota.
“Sebagai anggota Polri, kita bukan hanya dituntut profesional, tetapi juga hidup sesuai kemampuan. Hindari gaya hidup hedon yang bisa berdampak pada keluarga maupun karier. Kita harus menjadi teladan, baik dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi,” tegas Iptu Desak Nyoman Ratmini di hadapan seluruh peserta apel.
Beliau juga menyampaikan harapan agar personel semakin disiplin dan sadar akan tanggung jawab moral serta hukum yang melekat pada profesi kepolisian. “Melalui pembinaan seperti ini, kami ingin membangun budaya kerja yang jujur, sederhana, dan patuh hukum di jajaran Polsek Mengwi. Mari kita jaga marwah institusi dengan sikap rendah hati dan perilaku terpuji,” ujarnya menutup kegiatan tersebut. (hms)