Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung


Bali – deteksipost.com – Klungkung – Bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan pengambilan sumpah terhadap 4 (empat) permohonan sertipikat hilang milik masyarakat yang berlokasi di Desa Gunaksa, Desa Takmung, Desa Bunga Mekar, dan Desa Gelgel.
 
Dalam kegiatan ini, masing-masing pemohon dan ahli waris menyampaikan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Penata Pertanahan Pertama sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
 
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam rangka pertanggungjawaban pemohon terhadap kehilangan sertipikat tanah, sekaligus sebagai pemenuhan prosedur untuk penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek tertib administrasi serta kepastian hukum di bidang pertanahan.(Hms BPN Klungkung).