Bidpropam Polda Bali Perkuat Integritas Personel Melalui Pembinaan Etika Profesi Polri


BALI – DETEKSIPOST.COM – MANGUPURA – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme personel, Polres Badung menerima kunjungan Tim Sosialisasi Pembinaan Etika dari Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bali. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Badung. Pada Rabu, (14/1/26), yang dihadiri Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, SH., serta Kasipropam Polres Badung Iptu I Wayan Sukarma, S.H. Sementara itu, tim dari Polda Bali dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali, AKBP I Gede Wali, S.H., M.H.
 
Dalam sambutannya, Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada tim dari Polda Bali. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
 
“Materi ini sangat penting bagi kami. Saya instruksikan kepada 100 personel yang hadir agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Serap materinya agar paham cara bertindak di lapangan dan mengerti bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tegasnya seijin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH.
 
Ketua Tim Sosialisasi, AKBP I Gede Wali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembinaan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pengaduan masyarakat. Beliau menyoroti beberapa poin penting yang menjadi atensi pimpinan, di antaranya: Penyimpangan dalam penanganan perkara penyidikan (fungsi Reskrim), Penyalahgunaan narkoba, Permasalahan KDRT dan perilaku menyimpang serta Gaya hidup mewah (Hedonisme).
 
Beliau juga mengingatkan dampak fatal dari pelanggaran kode etik, yakni sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang tidak hanya merugikan karier personel tetapi juga keluarga.
 
Pemaparan Materi Perpol No. 7 Tahun 2022 Kegiatan inti diisi dengan pemaparan materi mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Melalui pemaparan ini, diharapkan personel jajaran Polres Badung memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga dapat meminimalisir pelanggaran selama tahun 2026. (hms)