Peningkatan Kualitas Pelayanan SKCK Polda Bali Demi Wujudkan Polri Presisi


BALI – DETEKSIPOST.COM – Kepolisian Daerah Bali terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK. Bertempat di Gedung Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali, masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
 
Sesuai dengan program Polri Presisi, Polda Bali telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Masyarakat wajib melakukan registrasi awal secara online melalui POLRI Super App atau laman http://skck.polri.go.id untuk mengunggah dokumen persyaratan dan memilih waktu kedatangan. Hal ini bertujuan memangkas waktu antrian dan meminimalisir kontak langsung.
 
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon antara lain: fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah, pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, serta surat pengantar dari Polsek setempat. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
 
Proses di Polda Bali meliputi verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital, dan wawancara singkat. Jika seluruh syarat terpenuhi, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
 
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa transparansi biaya dan kejelasan alur menjadi prioritas utama. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah,” tegasnya.(Tim)