Imigrasi Bali Amankan 62 WNA dalam Patroli Dharma Dewata


BALI – DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Bali mengamankan sebanyak 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang berlangsung selama 20 hari terakhir.
 
Patroli ini berhasil menjaring puluhan WNA yang melakukan berbagai pelanggaran, seperti overstay, pemalsuan data untuk pengurusan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal, termasuk bekerja tanpa izin dan keterlibatan dalam investasi fiktif.
 
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dengan dukungan penuh dari Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko serta jajaran Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Operasi berlangsung selama 20 hari terakhir hingga awal Mei 2026.
 
Patroli menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja, Provinsi Bali.
 
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan hukum keimigrasian, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta melindungi marwah pariwisata Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia.
 
Pengawasan dilakukan melalui patroli lapangan secara masif serta integrasi data digital guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Petugas diinstruksikan untuk bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional.
 
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum di Indonesia. Sanksi tegas telah disiapkan bagi para pelanggar, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(Ti.Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian.
 
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. (Tim)