
BALI – DETEKSIPOST.COM – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta yang dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan praktik scamming lintas negara yang beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penculikan terhadap warga negara asing. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi pada 28 April 2026.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia. Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, serta 12 warga negara Filipina.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi scamming internasional, di antaranya atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, serta sejumlah meja dan lemari yang berada di lantai dua guest house. Selain itu, petugas juga menemukan script atau naskah percakapan yang diduga disiapkan untuk menjalankan operasi penipuan online tersebut.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun setelah dilakukan pendalaman dan analisa terhadap barang bukti, ditemukan indikasi kuat adanya persiapan besar untuk menjalankan praktik scamming lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga sedang dipersiapkan sebagai tempat operasional scamming. Para WNA yang diamankan diduga akan dijadikan operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi penipuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menegaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pelaksanaan scamming internasional sebelum beroperasi.
“Di TKP ditemukan script atau naskah yang akan digunakan untuk melakukan scamming. Ini menunjukkan adanya persiapan yang cukup matang untuk menjalankan kejahatan lintas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penanganan administrasi keimigrasian terhadap para WNA yang diamankan. Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan Hubinter Polri dan atase kepolisian negara lain untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berpotensi melakukan tindak pidana di Indonesia.
Di sisi lain, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali menyampaikan bahwa sebanyak 26 WNA telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui tidak membawa paspor, sementara 15 lainnya membawa dokumen perjalanan. Para WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, para WNA ini patut diduga akan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegasnya.
Saat ini, aparat kepolisian bersama pihak terkait masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kejahatan scamming lintas negara tersebut.(Tim)





