
DETEKSIPOST.COM – Pelaku Judi Togel berinisial Putu S ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli Sabtu 8/9/2018 lalu.
Sehingga, pelaku Putu S,(48) yang bekerja sebagai petani di tangkap di Warung miliknya yang berlokasi di areal pasar Desa Catur, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, mengatakan Pelaku ditangkap sesuai informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di areal pasar Catur, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Selanjutnya tim opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap informasi dan ditemukan tersangka sedang memungut pasangan judi togel dan langsung diamankan.”ucap l, Akbar Eka Putra Samosir,
Hal ini, pelaku ditangkap diketahui barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 2.086.000 (Dua Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), satu buah buku agenda yang berisi catatan angka jenis togel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah tas pinggang warna hitam merk eiger.”tegasnya.
Juga barang bukti lainnya berupa, dua lembar paito, dua buah buku nota bon catatan pasangan judi togel, satu lembar kertas berisi angka pasangan judi togel, satu unit Handphone warna hitam yang berisi SMS pasangan angka judi togel dan satu buah bolpoint.
“Atas perbuatan pelaku Putu S kami jerat dengan pasal 303 KUHP yo pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun”,Ungkap Kasat Reskrim. Akbar Eka Putra Samosir. (TIM).





