Mantan Sekjen Ormas Diamankan Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.


#Keterangan foto; Mantan Sekjen Terlibat Penyalahgunaan Narkoba. Ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar Bersama Satgas CTOC Polda Bali.
 
 
 
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan mantan Sekjen Ormas Laskar Bali Bernama Ismaya (40).
Selasa (21/5/2019).
 
“Sementara pelaku ditangkap hari Rabu (15/5/2019) dini hari pukul 04.00 Wita di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara.”jelasnya.
 
Selain itu, saat ditangkap pelaku diketahui oleh anggota polisi, yang bersangkutan bersama seorang saksi berinisial GW (25) dengan mengendarai sepeda motor Vario.
 
Kemudian pelaku Ismaya masuk kedalam Atm Mandiri yang ada di areal kantor pos sedangkan saksi yang membawa sepeda motor masih berada di luar atm dengan motor dalam keadaan hidup dan setelah keluar terlihat pelaku mengambil sesuatu di bawah plang atm tersebut kemudian pelaku menuju motor.
 
Polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak tetapi pelaku malah lari dan membuang sesuatu dari tangan. Lanjut
Polisi langsung melakukan pengejaran pelaku.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, mengatakan, “Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi kaling kami tunjukkan barang bukti sabu yang sebelumnya pelaku buang,” Ungkapnya.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku ditangkap berupa 1 buah kotak rokok Malboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram.
 
“Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke lab forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,”ucap. Ruddi.
 
Menurut Kombes Pol Ruddi Setiawan, terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.”tegasnya.(TIM).