
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali – Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr., yang didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., , menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Antik Agung 2020 di Loby Polres Karangasem. Selasa (11/2/2020). Pukul 13.00 Wita.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, mengatakan Operasi Antik Agung 2020 yang digelar selama 16 (enam balas) hari dimulai dari tanggal 22 Januari s/d 6 Februari 2020 ini berhasil mengungkap 4 Kasus Narkotika.
“Menurut AKBP Ni Nyoman Suartini.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (22/1/2020), pukul 17.00 Wita bertempat di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem.”Jelasnya.
Sedangkan tim berhasil mengamankan pelaku I K W als. CN (27), pada hari Rabu (22/1/2020) berhasil mengankan tersangka I N B als. BK (32) di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem pukul 19.00 Wita, pada hari Senin (3/2/2020) berhasil mengamankan tersangka I P N M als. PN (28) di Br. Dinas Karanganyar, Ds. Nyuhtebel, Kec. Manggis, Kab. Karangasem.
Sedangkan tersangka I P E M P als. BC (30) pada hari Senin (3/2/2020) di Rusnawa Pemprov Bali kamar No. 213 tepatnya di Br. Dinas Taman, Ds. Penatih, Kec. Dentim, Kodya Denpasar di tangkap pukul 03.00 Wita”, ujar Kapolres Karangasem, “ucap. AKBP Ni Nyoman Suartini.
Dari hasil penggeledahan pada badan dan rumah pelaku I K W als. CN (27) berhasil di dapatkan barang bukti satu paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,17 gram dan berat bersih (Netto) 0,08 gram.
“Selain itu dengan modus operandinya yaitu menyimpan Narkotika di dalam bungkus obat sakit kepala yang di masukan kedalam sebuah pipet dan yang di letakan di saku celana, pelaku I N B als. BK (32) di amankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor (Brutto) 1,94 gram dan total berat bersih (Netto) 1,04 gram.”Jelas.AKBP Ni Nyoman Suartini.
Hal ini, dengan modus operandi menyimpan Narkotika di dalam sebuah botol Redoxon, pelaku I P N M als. PN (28) di tangkap dengan barang bukti 8 paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat (Brutto) 1,9 gram dan berat bersih (Netto) 0,78 gram.
“Sementara dengan modus operandi menyimpan Narkotika dalam bungkus rokok di letakan dalam bagase motor dan tersangka I P E M P als. B C (30) di amankan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang masih di dalam pipa tabung kaca dengan total berat kotor (Brutto) 2,932 gram dengan modus operandi menyimpan Narkotika di dalam pipa tabung kaca di dalam kamar.”ungkapnya.
AKBP Ni Nyoman Suartini, menambahkan
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku I K W als. CN yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. Pelaku I N B als. BK Pasal yang di langgar yaitu Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjut, pidana denda Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pelaku I P N M als. PN Pasal yang di langgar yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 dan pelaku I P E M als. BC Pasal yang di langgar yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.”Tegas. AKBP Ni Nyoman Suartini.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr. berharap Operasi ini dapat memberikan income yang positif di tengah-tengah masyarakat untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat.(Tim, Andi Perdana 41, Humas Polres Karangasem).





