Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.


Deteksipost.com – Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Fungsional Ahli Utama, dan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 51 orang. Bertempat di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal. Kamis, 27 Februari 2020.
 
Sedangkan, Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Menteri, Jabatan Fungsional Ahli Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, serta Para Kepala Kantor Wilayah.
 
Pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilantik yakni diantaranya adalah Sutrisno yang semula menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menjadi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara dan digantikan oleh Jamaruli Manihuruk yang semula menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang baru.
 
Selain itu, Hasanuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Bali menjadi Kepala Divisi Keimigrasian Lampung dan digantikan oleh Eko Budianto serta Ibu Sutirah yang semula menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta dan digantikan oleh Constantinus Kristomo.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyampaikan pesan bahwa pelaksanaan pelantikan ini merupakan sebagai bentuk penyengaran organisasi dan pada prinsipnya dimanapun kita ditempatkan, harus tetap bekerja sebaik-baiknya.
 
Sehingga, “untuk memberikan kinerja yg terbaik, harus mampu memperbaiki sistem organisasi menjadi lebih baik, mampu membawa organisasi meraih prestasi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga organisasi dapat meraih kepercayaan publik yang lebih baik. “Ungkap.Yasonna H Laoly.
 
Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat menempati seluruh posisi struktural di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM artinya bahwa seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus mampu dan siap ditempatkan dalam posisi apapun dan dimanapun.
 
“Kami, juga menghimbau integritas ASN Kementerian Hukum dan HAM harus tetap terjaga dan terpelihara dengan baik seperti dasar dalam bekerja dan berkinerja. “Ucap. Yasonna H Laoly.
 
Menjaga organisasi agar senantiasa dalam area zona integritas adalah kewajiban bagi seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
 
“Sementara, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik “Teruslah bekerja dan berkinerja untuk Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI”Jelasnya.(TIM).