Oknum Petugas LPP Ditangkap Pegawai Mencoba Menyelundupkan Sabu Ke dalam Lapas Perempuan.


Deteksipost.com – Bali – Pegawai lapas perempuan dengan inisial ER yang akan melaksanakan tugas jaga malam dimana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I. di Lp kerobokan Bali. Selasa. 28 april 2020 sekira pukul 19.00 WITA.
 
Selain itu yang bersangkutan memasuki P2U dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.
 
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan petugas atas nama Dhayani mencurigai barang bawaan berupa batok carger jenis Samsung galaxy s berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.
 
“Kami curagai karena batok carger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya sehingga petugas Dhayani membuka tutup batok carger tersebut.”ungkap.Petugas Dhayani
 
“Menurut Dhayani dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang didalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu-sabu) Lalu ditanyakan kepada yang bersangkutan barang apa ini dan dijawab tidak tahu dan itu bukan miliknya.”Ucap.Dhayani.
 
“Petugas Dhayani meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok
carger sehingga mencongkel menggunakan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan.”jelasnya.
 
IMG_20200429_092335967
 
Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 (tujuh) orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV atas nama Ayu Mita Indrina.
 
Tindakan selanjutnya komandan menelpon Ibu Ayu Mudiartini selaku Plh. Ka. KPLP untuk datang ke Lapas Perempuan dan informasi ini diteruskan kepada Kepala Lapas Perempuan Ibu Lili.
 
Setelah mendapatkan laporan dari Plh. KPLP, Kalapas Perempuan melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali
Suprapto
 
Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan Kalapas Perempuan agar segera datang langsung ke Lapas untuk mengecek kebenarannya.
 
Setelah Ibu Kalapas datang, langsung ditunjukkan barang bukti yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu dan Ibu Kalapas berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
 
Atas petunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Badung. Setelah Ibu Kalapas melaporkan ER dilakukan pemeriksaan intern
dari PLH. KA.KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB. REGISTRASI.
 
Sedangkan ER ini merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.
 
Pengeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba).
 
Setelah polisi sat. narkoba polres badung datang yang di pimpin langsung oleh Kapolres badung dengan terlebih dahulu melihat barang bukti tersebut
yang diperkirakan barang bukti seberat lebih dari 1 (satu) gram.
 
Selanjutnya ibu kalapas menyerahkan bersangkutan (ER) kepada kasat Narkoba Polres Badung Wayan Sujana dan disaksikan langsung oleh Kapolres Badung Roby Septiadi.(Tim Humas. Surya).