Menjelang Nyepi dan Idul Fitri Unit Kamsel Beri Imbauan


Keterangan foto; Menjelang Nyepi dan Idul Fitri Unit Kamsel Beri Imbauan
 
 
 
BALI – DETEKSIPOST.COM – Mangupura – Dalam rangka memberikan edukasi, sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan terkait peraturan lalu lintas unit Keamanan dan Keselamatan (Unit Kamsel) Satlantas Polres Badung melaksanakan kegiatan edukasi di Simpang Lukluk dan simpang Mangupura Jln Raya Denpasar-Gilimanuk Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Jumat (02/03) siang,
 
Kanit Kamsel Ipda I Made Aditya Riawan Putra,.S.T.r.K menjelaskan kegiatan Sosialisasi dan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas, dengan melaksanakan himbuan dan edukasi serta memberikan pesan-pesan Kamseltibcarlantas kepada para pengemudi kendaraan agar bisa memahami dan mengerti akan keselamatan berlalu lintas dijalan raya, .
 
“Patuh dan Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk pengendara kendaraan bermotor saja namun semua masyarakat tanpa terkecuali.”Ungkap Ipda Aditya didamping anggota Kamsel Aiptu I Putu Ariasa, SH dan Bripka IB Gede Agung, SH.
 
Menurut Ipda Aditya Selain memberikan edukasi terkait peraturan lalu lintas, juga dilakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong / yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
 
“Gunakan helm SNI serta Jangan mempergunakan knalpot brong serta hormati pengendara / pengguna jalan lain.” Imbuhnya.
 
Terpisah Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, SH saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan edukasi, binluh, dan sosialisasi tersebut dalam rangka persiapan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Agung 2024 dalam sosialisasi disampaikan 7 tujuh poin penindakan Ops Keselamatan Agung 2024 sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas di Jalan raya
“Kegiatan akan terus dilakukan secara kontinyu dengan harapan dapat menumbuhkan rasa kepatuhan dan kedisiplinan berlalu lintas untuk keselamatan dan keamanan.”Tandanya
 
Selain secara langsung memberikan imbauan, satuan lalu lintas juga melaksanakan sosialisasi lewat penyebaran Brosur dan stiker, terkait larangan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan mekanisme pembuatan SIM serta aturan tertib berlalu lintas dengan berpedoman Undang Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
 
“Mari kita tertib berlalu lintas untuk keamanan dan keselamatan bersama.” Pungkasnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, (Sabtu, 03/03).(tim).