Resnarkoba Polda Bali Ringkus Empat Jaringan Narkoba dari Lapas Madiun


DETEKSIPOST.COM – Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Mengatakan, pada awak media, Yang pertama kita ringkus berinisial, Saudara Ak, di wilayah denpasar. Dengan menemukan barang bukti di dua tempat, setelah kami melakukan penagkapan, “ungkap Sudjarwoko. Jumat.(2/3).
 
“Saya bersama Tim Opsenal Satgas dengan CTOC, dipimpin langsung Oleh Wadir Narkoba. Sudjarwoko, pada saat itu langsung melakukan introgasi dan pengembangan, dari hasil Pengakuan tersangka AK. ternyata barang bukti berasal dari Bokir ada di jawa timur. Setelah kami telusuri Bokir adalah Nara Pidana dari Madiun. “jelasnya.
 
Menurut Sudjarwoko, dari keterangan tersangka AK, Kami langsung bersama tim memburu ke jawa timur, untuk melakukan penyelidikan ke jawa timur, “Alhamdulilah saya bisa koordinasi pada Kepala Lapas Madiun dan KPLP Madiun, disini juga menyampaikan kepada kalapas madiun dan kplp, wajib diberikan apresiasi, karena kami berkoordinasi dengan baik.
 
“Kami bisa membawah nara pidana Bayu alias Bokir tersebut ke denpasar, untuk dilakukan lidik, “ucap Sudjarwoko.
 
Selanjutnya dalam introgasi terhadap Bayu alias Bokir, ternyata barang tersebut diperoleh dari atasnama berinisial Aan, kemudian langsung kejar berhasil untuk penangkapan, setelah itu dilakukan introgasi dari Aan pejelasan, bahwa barang tersebut diperoleh dari Koko, dan dilakukan pengembangan, koko sudah ada di surabaya. “Lanjut kami bersama tim meluncur ke surabaya, keesokan harinya tersangka koko bisa diamankan.”ungkap Sudjarwoko.
 
“Sehingga keempat tersangka pengedar dan pemakai narkoba kami gelandang ke denpasar, untuk dilakukan sidik, “jelas Sudjarwoko.
 
Selain itu tugas masing-masing tersangka Aan sebagai peluncur dan pengendalinya adalah Bayu alias Bokir, sebagai pengendali dari dalam lapas, kemudian Bokir mendapatkan barang dari saudara Aan. dan sedangkan Aan dari Koko.”ucap Wadir Narkoba AKBP.Sudjarwoko.
 
Awal terbongkarnya kasus ini, atas kerja keras tim resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba. AKBP. Sudjarwoko, bersama anggotannya.
 
“Selanjutnya anggota resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian ditemukan barang bukti sebanyak, 5 plastik klip sabu dengan berat 21,10 gram netto.”jelas. Sudjarwoko.
 
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling lama 20 tahun penjara.”tegas Sudjarwoko.(Tim Media Deteksipost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *