
DETEKSIPOST.COM – Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra. Mengatakan, Atas lapora Korban dengan nomer. Lp/123/II/2018/bali/resta denpasar/sek denbar. Kamis 26 feb 2018. Kami langsung perintahkan
tim opsnal polsek denbar dipimpin langsung Kanit Riskrim Iptu Aan Saputra. bersama Ipda Nengah Seven Sampeyana, untuk mengamankan seorang target operasi (TO), dan 3 non TO. Kamis 22 feb 2018 pukul 09.00 wita.”ucap I Gede Sumena.selasa.(6/3).
Menurut I Gede Sumena, awalnya berdasarkan informasi, kami melakukan penangkapan pelaku TO, Wahyu saat sedang berada di jalan ayani denpasar, berserta barang bukti 1 buah hp black berry, switer biru, celana kain hitam dan sandal coklat, setelah itu kita gelandang ke Polsek Depasar Barat guna proses lebih lanjut.”ujarnya.

Sementara 4 (empat). pelaku yang di amankan oleh anggota reskrim polsek denbar, bernama, “Ni Putu Ayu Candara Apriyani,( 19).asal Klungkung, Kadek Sri Harianti alias Siti Nur Holifah, (40), asal Gebang, Jember, Jawa. Ilwandi Saputra (24)Delux Tue asal Bukit dan zariandi Putra (29). asal Aceh.”jelasnya.
“Kata I Gede Sumena keempat tersangka itu kami tangkap bersama opsnal pelsek denbar, di tempat yang berbeda, “jelasnya.
“Untuk saat ini kerugian yang dialami korban pencurian diperkirakan sebanyak ratusan juta rupiah, “ungkap I Gede Sumena.
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “tegas I Gede Sumena.(Tim Media Deteksipost.com)




