Anggota Unit Resmob dan IT Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap Pelaku Curat dan Curas


DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasa (Curas) di tujuh TKP berbeda, F A (16) ditangkap Unit Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jalan Sedap Malam Kesiman Denpasar Timur pada Sabtu (24/11/2018) sekira 17.00 Wita.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil HP I-Phone 6 plus didasbord motor scoopy dengan cara memepet sepeda motor milik korban C A (22). Sedangkan terhadap korban NKBN (46), pelaku juga melakukan aksinya dengan memepetkan sepeda motornya kemudian mengambil tas milik korban secara paksa dan dibawa kabur.
 
Selain itu, F A juga mengaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP berbeda yaitu, tanggal 18 Pebruari 2018 mengambil paksa HP Oppo A37 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer kemudian dijual lewat FB. Tanggal 19 Juli 2018 mengambil paksa kalung emas di Jalan Sartika, tepatnya didekat Robinson, Denpasar. Namun pengakuan pelaku gelang tersebut bukan emas.
 
Kemudian, tanggal 23 Agustus 2018 pelaku mengambil paksa jam tangan di Jalan Monang-maning, Denpasar Barat dan dijual lewat FB. Tanggal 5 September 2018 mengambil paksa HP Oppo F1S di depan Warung Renggong, Renon dan dijual lewat FB.
 
Tidak hanya itu, tanggal 19 September 2018 pelaku juga mengambil paksa dompet yang berisi uang Rp. 1 juta rupiah dan HP I-Phone 6 Plus warna hitam. Tanggal 23 Nopember 2018 mengambil paksa tas yang berisi uang Rp. 600 ribu dan habis untuk hura-hura. Yang terakhir, tanggal 30 Oktober 2018 mengambil paksa HP Samsung J2 Prime kemudian dijual lewat FB.
 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan terkait penangkapan pelaku tindak pidana Curat dan Curas tersebut. Selanjutnya, F A beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk pengembangan terkait pelaku lain maupun TKP lainnya.
 
“Iya benar, Unit Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku Curat dan Curas yang telah beraksi di tujuh TKP berbeda. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk I-Phone 6 Plus warna hitam,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja, (Humas Polda Bali).