Warga Negara Ceko dijambret di Wilayah Hukum Polsek Kuta Utara


DETEKSIPOST.COM – Pelaku jambret yang bernama: Abdur Rosid (18), dan pelaku satunya, Haris Alfan alias Aris (29). Sedangkan kedua pelakun berasal dari madura.minggu.(30/4).
 
Pelaku dibeku setelah menjambret, sebuah, Hp IPHONE 5se dan SAMSUNG S4 mini, Uang tunai sejumlah RP.1.000.000 rupiah, Kartu kredit Bank ERA, “Kunci kamar hotel.sekira pukul. 09.00 wita, di jalan pantai berawa.”pungkasnya.
 
Kapolsek Kuta utara, Kompol Pius Aceng Putra dengan seijin Kapolres Badung Mengatakan, awalnya korban datang ke On warung, di jalan pantai berawa, sedang duduk-duduk di depan warung dengan teman korban, dan tas korban di taruh di samping korban di atas sebuah korsi.
 
Selain itu atas laporan korban langsung di tindak lanjuti oleh anggota opsnal dipimpin panit buser melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian dan dari keterangan saksi-saksi, disekitar tempat kejadian perkara diperoleh informasi bahwa pelaku sempat di kejar oleh warga disekitar TKP.” Kata, “Pius Aceng.Putra.
 
Menggakbatkan sepeda motor yang dikendarai pelaku kehilangan kontrol dan masuk ke dalam sawah dan, “saat itu kedua pelaku kabur meninggalkan sepada motornya (vario hitam DK 6959 QN), “jelas, Kompol.Pius Aceng.Putra.
 
“Sedangkan total kerugian yang dialami oleh korban sebesar RP.14.000.000 rupiah,”ujarnya.
 
Lebih lanjut lagi korban OA atas nama : ANETA TVRZNIKOVA, warganegara, CEKO
Alamat : MADE surf house,jalan pantai berawa,GG.salak,tibubeneng,Kuta Utara,Badung.
 
Atas Perbuatan pelaku menjalani proses hukum dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Team Media DeteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *