Kasus Pengusaha Hartono Karjadi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Bali


#; Keterangan Gambar; Kabid Humas Polda Bali,Kombes Pol Hengky Widjaja,
 
 
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Kasus dari pengusaha Hartono Karjadi (HK) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir. Pengusaha Hartono Karjadi terlibat dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu.
 
Hartono Karjadi dijerat pasal 266 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang dilakukan pada 14 November 2011, di kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Hartono Karjadi dilaporkan oleh Desrizal Caniago sebagai kuasa hukum Tommy Winata.
 
Dalam kasus itu, Polda Bali mengirimkan penyidik ke Singapura untuk memastikan keberadaan Hartono Karjadi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
“Penyidik Polda Bali berangkat ke Singapura pada 17-20 Oktober 2018. Sesuai surat perintah, tidak ada penangkapan melainkan hanya melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka HK di Singapura,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu, 9 Januari 2019.
 
Hengky menjelaskan, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada 14 Agustus 2018. Kemudian pada panggilan kedua 28 Agustus 2018, Hartono Karjadi juga mangkir. Dua hari berselang, atau pada 30 Agustus 2018, ada surat dari Boyamin Saiman Law Firm yang menyatakan, Hartono Karjadi sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
 
“Saat di Singapura, penyidik Polda Bali telah bertemu dengan HK untuk mengecek kebenaran kesehatannya dengan didampingi kepolisian Singapura,” jelas Hengky Widjaja.
 
Hartono Karjadi merupakan salah satu pemegang saham di PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Sahamnya telah digadaikan kepada Bank Sindikasi. Bank Sindikasi itu terdiri dari beberapa bank diantarsanya PT Bank PDFCI, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indovest, PT Bank Finconesia, PT Bank ANK dan PT Bank Multicor dengan total USD 17.000.000..(Humas Polda Bali).