
DETEKSIPOST.COM – BADUNG – BALI, Polres Badung, Kasus Pencurian HP yang terjadi di wilayah Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani Badung berhasil diungkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Badung pada Selasa (15/1).
Hanya saja pihak kepolisan tak bisa memproses secara hukum. Pasalnya pelaku yang bernama I Wyn Agus Darma Wiguna (23) mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Suyanto ke Polres Badung, pada Selasa (8/1). Pria asal Jember, Jawa Timur itu, mengaku kehilangan HP miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami akhirnya tau yang membawa barang bukti tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia, Kamis (17/1/2018)
Dari Pengejaran itu Tim Opsnal dipimpin Kanit Ipda Ferlanda Oktora berhasil mengamankan Ni Kadek Heny Heranadi (47) di rumahnya di wilayah Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana. Namun setelah diinterogasi, Heny mengaku HP tersebut didapatkannya dari I Wyn Agus Darma Wiguna. Bahkan dikatakan HP itu di Bayar dengan harga Rp. 100 ribu.
“Kami pun langsung mendatangi rumah Agus Darma kerumahnya,” tutur Pramasetia
Lebih lanjut ia menuturkan, saat mendatangi Agus Darma, kerumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Agus Darma diketahui mengalami gangguan jiwa. Bahkan pihak polisi pun bertemu dengan orang tua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selain itu, kami juga bertemu dengan orangtuanya,” ujarnya.
Ayah pelaku, Ketut Widana (48) menyampaikan kalau anaknyaa itu mengalami gangguan jiwa. Bahkan ia mengatakan, anaknya tersebut sering jalan-jalan seorang diri sampai ke Jember, Banyuwangi dan Singaraja.
Pramasetia menuturkan, pengakuan Bapaknya pelaku pernah melakukan pencurian di daerah Jembrana sebanyak 3 kali dan dipulangkan karena mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku tidak bisa diproses karena mengalami gangguan jiwa. Maka dari barang bukti akan dikembalikan ke korban,” jelasnya sembari mengatakan orang tua pelaku sudah berusaha akan mengobati ke RS jiwa.(Humas Polda Bali).




