DETEKSIPOST.COM – Kelakuan WYY(22), perempuan yang berprofesi sebagai pegawai sembako ini tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, wanita muda yang tinggal di jalan Siulan Gang Sekar, Penatih, Denpasar Timur ini, bekerja nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menurut Kompol I Gede Ganefo, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar seizin Kapolresta Denpasar menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 wita, 04 November 2016, di jalan Trenggana tepatnya didepan toko sembako, Penatih, Denpasar Timur.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya wanita yang mengedarkan sabu. Kemudian tersangka kita pancing,” jelas Ganefo. Minggu, 06/11/2016.
Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan sabu tersebut ke sebuah potongan pipet warna putih dan diletakkan di atas meja warung sembako tersebut.
“Saat ditangkap, tersangka sambil menangis serta memohon supaya di lepaskan, mengaku tidak tau apa apa. Namun setelah di interogasi WYY mengakui potongan pipet warna putih tersebut di dalamnya berisi satu paket sabu adalah miliknya,” tegasnya.
Tersangka mengaku, barang haram ini didapatakan dari seseorang yang bernama GPW yang tinggal di jalan Trengguli serta dibeli seharga Rp 900.000,- dan ia sudah membeli sebanyak tiga kali.
Menariknya, sebelum tersangka ditangkap, WYY sempat mengkonsumsi sabu bersama GPW di kamar mandi kostnya.
Pengakuan WYY ini, oleh petugas segera dikembangkan dan selang dua jam, petugas akhirnya berhasil meringkus GPW(32), yang berprofesi sebagai pelukis kebaya.
Saat digeledah pada badan tersangka, petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di kantong belakang celana.
Anehnya, GPW yang terjerat narkoba sejak setahun, mengaku menggunakan sabu menjadi merasa sangat semangat dan ide ide kreatif untuk melukis muncul begitu saja.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dg ancaman minimal 4 max 20 th.(Tim Media DeteksiPost.com).