Bidang Hukum Polda Bali Laksanakan Sosialisasi


#; Keterangan foto; AKBP Drs. Ida Bagus Jembariawan M.H.
 
 
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Guna meningkat pengetahuan personel Polda Bali tentang peraturan-peraturan yang berlaku khususnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Bidang Hukum Polda Bali melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada personel Polda Bali yang bertempat di Gedung Rupatama Polda Bali, Senin (11/3/2019).
 
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh sekitar 180 personel Polda Bali yang terdiri dari perwakilan seluruh masing-masing satuan kerja (satker) Polda Bali. Penyuluhan dan sosialisasi hukum di Polda Bali dibuka oleh Kasubbidsunluhkum Bidang Hukun Polda Bali AKBP Drs. Ida Bagus Jembariawan M.H.
 
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim dari Bidang Hukum Polda Bali dalam kegiatan penyuluhan tersebut terkait Undang – Undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Perpres No. 87 Tentang Saber Pungli, Commander Wish Kapolda Bali,
 
Lanjut, Perkap No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyampaian laporan kekayaan penyelenggara negara dan Perkap No. 10 Tahun 2017 Tentang kepemilikan yang dianggap barang mewah pada pegawai negeri di lingkungan Polri.
 
Selain itu, tujuan diadakannya kegiatan Penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada Personel Polri tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat.
 
Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di Masyarakat.” Ungkap AKBP Drs. Ida Bagus Jembariawan M.H.
 
AKBP Drs. Ida Bagus Jembariawan M.H. juga berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan dari Bidang Hukum Polda Bali ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan personel Polda Bali serta dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas Polri.
 
“Jadi ikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, agar kita lebih memahami aturan-aturan di bidang hukum.” Tutupnya.(TIM).