Sat Res Narkoba Tangkap Warga Negara Asing Asal Prancis Miliki Narkoba


DETEKSIPOST.COM – Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dengan CTOC polda Bali berhasil menangkap Warga Negara Asing berasalndari Prancis yang memiliki menyimpan Narkotika. Senin (18/3).
 
“Sedangkan pelaku diringkus pada Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 wita di Jl. Danau Tondaro Br. Dangin Peken Denpasar Selatan.”ungkap. Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Aris Purwanto. mengatakan Pelaku berinisial SPD (44) asal Prancis, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasish dan 1 paket shabu.”ucap Ruddi.
 
Sementara, dari keterangan pelaku Narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Gili Air Lombok.”ujarnya.
 
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku mengenai asal barang yang mengaku mendapat dari seseorang di Gili air Lombok, “jelas Ruddi.
 
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan, bahwa pelaku yang seorang konsultan pertamanan membeli Narkoba tersebut seharga Rp.8,7 juta di Gili Air.
 
“Selain itu pelaku kesana dengan naik Boat di Padang Bay ke Gili Air kemudian barang terlarang tersebut pelaku disimpan di kamar Villa, “pungkasnya.
 
“Sehingga pelaku mengaku menggunakan narkoba karena untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi kaki yang mengalami patah tulang bulan Juli 2018. “Ucap Ruddi.
 
“Atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 112 dan 111 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan pelaku telah kita tahan, “ Tutup Kapolresta Denpasar. Kombes Pol. Ruddi Setiawan.(TIM)