Polisi Ringkus Komplotan WNA Bulgaria dengan Cara Skimming


#; KETERANGAN GAMBAR; Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I ga Yuli Ratna.
 
 
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Kasus skimming kembali terulang di wilayah Bali. Para tersangka pun masih didominasi warga Bulgaria.
 
Tersangka masing-masing, Ivaylo Filipov Trifonov, George Jordanov Jordanov, Andrey Iliev Peytchey, Todor Krasimirov Dobrev dan Varadin Nikolaev Popov. Semua pelaku berasal dari Bulgaria, Eropa Timur.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I ga Yuli Ratna, menjelaskan, pembobolan ATM itu dilakukan di sejumlah titik antara lain, di wilayah Uluwatu, ATM Bank Mandiri Wanamart Labuan Sait, Pecatu, ATM Bank Mandiri Teras Ayung, Denpasar, ATM Bank Mandiri Padang Bai, Manggis, Karangasem, ATM Bank Mandiri SPBU Imam Bonjol, Denpasar dan ATM Bank Mandiri, Pantai Batu Bolong.”ucap. Andi Fairan.
 
“Untuk mengungkap kasus ini, tim Resmob melakukan pembuntutan selama seminggu,” jelas Andi Fairan, Kamis, 7 Februari 2019.
 
Kemudian pada 3 Februari sekitar pukul 04.30 Wita, polis berhasil mencegat mobil pelaku di jalan Tirta Gangga, Uluwatu.
 
Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah kartu ATM palsu yang ditempeli angka-angka yang diduga nomer PIN nasabah yang telah diskimming sebelumnya.
 
“Kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali ditemukan kartu ATM dengan jumlah lebih banyak dan uang,” jelasnya demikian.
 
Dalam kasus itu, Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang sejumlah Rp 788 juta.
 
Tersangka di jerat denpan pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ayat (1).tahun 2008. Tentang Informasi dan transaksi elekronik sebagaimana telah diubah no 19, tahun 2016. jo pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1). Ke 4 KUHP jo pasal 55 KUHP. “tegas. Andi Fairan.(TIM).