
#Keterangan foto; Waka polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.I.K. didampingi Wakasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Denpasar. berhasil tangkap Pelaku Curat.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI – Polresta Denpasar, Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat yang selama ini telah beraksi disejumlah TKP di wilayah Polresta Denpasar asal Maluku Utara bernama Aris Purwanto Tutupoho (29).
Pelaku yang seorang residivis kasus Curanmor dan Curat ini spesialis beraksi di rumah kos dan rumah kosong saat malam hari serta pintu rumah tidak terkunci sedangkan penghuninya sedang tidur.
Waka polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.I.K. didampingi Wakasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Denpasar mengatakan aksi pelaku berawal dari laporan korban berinisial SA yang kehilangan 2 (dua) Hp pada sabtu. (8/7/2019) di kamar kos saat korban tengah tertidur, Kamis.8 Agustus 2019.
“Diterangkan Benny Pramono, bahwa, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan oleh Tkp dan penyelidikan dengan modus sama yang pernah dilakukan oleh pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pada 2 Agustus 2019 pelaku Aris dapat diamankan di daerah Pemogan Densel.
“Sementara Pelaku curat ini adalah residivis kelas kakap yang sudah meresahkan masyarakat Denpasar selama ini, “jelasnya.
“Selain itu pengungkapan ini merupakan berkomitmen Polresta Denpasar memberantas dan mencegah aksi kejahatan” tegas, AKBP Benny Pramono.
Sejumlah TKP yang pernah disatroni pelaku diantaranya pada 8 Juni 2019 dirumah kos di dua kamar berbeda Jl. Pidada XIV Ubung Denpasar mengambil spm Beat yang kemudian pelaku tinggal di daerah jalan Soputan dalam keadaam Kunci nyantol dan dua HP merk Oppo,
Lanjut rumah kos Jalan Gubug Sari Kuta Selatan mengambil Spm Vario pada 19 Juni 2019, Tempat Kos Jalan Bedahulu Subak Dalem Denpasar pada 21 Juli 2019 mengambil SPM Jupiter dengan kunci nyantol dan terakhir pada 25 Juli 2019 di proyek bangunan daerah sesetan berhasil memabwa kabur empat buah Hp milik Buruh bangunan.
Sedangkan brang bukti yang berhasil disita berupa dua buah sepeda motor dan lima buah HP berbagai merk hasil kejahatan pelaku, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Polresta Denpasar akan tetap komitmen melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan yang sudah meresahkan dan kami juga mengharap masyarakat membantu kepolisian dalam memberantas aksi kriminal.
“Kami minta masyarakat selalu menjaga keamanan barang barang miliknya agar tidak menimbulkan niat pelaku kejahatan,” Tutup waka Polresta AKBP Benny Pramono.(TIM).





