BPJS Diwacanakan Akan Segera Dinaikkan, Masih Menunggu Perpres.


#Keterangan foto; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Muhammad Ali Didampingi Humas BPJS.
 
 
 
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Muhammad Ali mengatakan, gaji dibawah Rp 8 juta masih perhitungan pembayaran iuran masih menggunakan skema lama. di Denpasar, Rabu, 16 Oktober 2019.
 
“Dikatakan Muhammad Ali, Apabila gaji dibawah Rp 4 juta berhak di kelas 2. Sedangkan untuk buruh hanya berdampak pada pekerja dengan upah Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta, gaji dibawah itu tidak terdampak,”ungkapnya.
 
Menurut Muhammad Ali, kenaikan iuran BPJS diwacanakan akan segera dinaikkan. Namun keputusan itu masih menunggu Praturan Presiden (Perpres). Dalam realisinya nanti, kenaikan iuran BPJS diperuntukkan bagi peserta dengan gaji Rp 8 juta hingga Rp 12 juta.
 
IMG_20191016_181340191
 
Sehingga dari data yang ada, total jumlah pekerja sebanyak 97 persen dengan 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp 8 juta per bulan. Sedangkan, 3 persen atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan.
 
Sedangkan perubahan iuran baru terjadi sekali pada tahun 2016 dan masih berlaku sampai sekarang.Jelas. Muhammad Ali.
 
“Muhammad Ali menekankan, dari 223 peserta JKN-KIS hampir separuhnya dibiayai pemerintah, “ujarnya.
 
“Selain itu sebanyak 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu iuran JKN-KIS ditanggung negara melalui APBN. Sementara, 37,3 juta penduduk, iuran JKN-KIS ditanggung oleh APBD.”pungkasnya.
 
Ditambahkan lagi, besaran iuran yang disesuaikan tidaklah besar jika dibandingkan manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketka sakit dan membutuhkan bantuan layanan kesehatan.
 
Untuk peserta mandiri kelas 3, kenaikannya tidak sampai Rp 2.000/hari. Sedangkan iuran peserta mandiri kelas 1 besaran iurannya tak sampai Rp 5.000/hari.
 
“Penyesuaian besaran iuran JKN-KIS berdampak kecil dan tidak memberatkan masyarakat,”Ungkap. Muhammad Ali.(TIM).