Buruh Bangunan Tikam Istri Siri, Hingga Meninggal Dunia.


DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI – Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, menyampaikan pada awak, media saat jumpa pers, barang bukti dan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa 15 Oktober 2019 pukul 20.00 Wita dihalaman kampus Stipol Wirabhakti Kreneng Denpasar. Sabtu.(19/10)
 
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, didampingi Kasubag Humas Iptu H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, mengatakan Pelaku pembunuhan bernama Rudianto (40) yang merupakan suami Siri Korban Halima (27) dan terdapat 14 luka tusukan pada tubuh korban dan penyebab kematian adalah Luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan.”ungkap.Benny Pramono.
 
Berawal pada 14 Oktober 2019 pelaku berangkat dari Probolinggo dengan sepeda motor menuju Denpasar untuk mencari korban Halima, pelaku sempat menghubungi korban meminta untuk bertemu dipasar Kreneng.
 
“Satu Minggu Sebelum ke Bali dan bertemu korban pelaku sempat membeli pisau di pasar kebang Surabaya dan merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhan korban Halima,”ujar.Benny Pramono.
 
Selain itu pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan saat bertemu korban terjadi cekcok yang membuat pelaku emosi hingga mengambil sebilah pisau dari dalam Jok sepeda motor pelaku yang telah disiapkan.
 
“Menurut Benny Pramono, korban sempat berusaha merebut pisau dari pelaku tapi karena tidak berhasil dan korban terkena tusuk kemudian melarikan diri ke arah halaman kampus,terjatuh dan pelaku menusuk korban berkali-kali,” Jelasnya.
 
Usai menusuk korban pelaku asal madura ini sempat membuang barang bukti dekat sepeda motornya tetapi beruntung warga sekitar datang dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
 
“Alasan pelaku membunuh korban karena cemburu korban menikah lagi dan sudah pisah ranjang selama dua bulan,”ungkap.
Benny Pramono.
 
Sedangkan terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Mati dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.” tegas. Benny Pramono.(TIM)