Team Opsnal Polsek Denbar Tangkap Pencuri di 7 (tujuh) TKP


DETEKSIPOST.COM – Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah berlangsung selama 7 bulan. Pelaku Muhammad Duratun Nahsin, ditangkap tim Buser di tempat kos di kawasan Pemogan, Denpasar.
 
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena dan didampingi Kanit reskrim Iptu Aan Saputra, mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah kosong atau kos-kosan yang ditinggal penghuninya. “ujar I Gede Sumena.
 
“Total ada 7 TKP. Pelaku melakukan sendiri dengan mencongkel jendela kos-kosan,” ujar Gede Sumena, Senin, 4 Desember 2017.
 
Saat mau ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Polisi pun memberikan tindakan terukur kemudian pelaku dirujuk ke RS Trijata.
 
Sumena mengatakan, sejak beroperasi pada Mei hingga November atau sekitar 7 bulan, pelaku meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 600 juta.
 
“Sasarannya handphone dan sepeda motor,” kata Kompol Gede Sumena.
 
Selain pelaku Muhammad Duratun Nahsin, polisi juga mengamankan penadah barang hasil curian. Termasuk seorang perempuan.
 
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tieam Media DeteksiPost).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *