Sat Resnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali Tangkap, Bandar dan Kurir.


Deteksipost.com – Denpasar, Bali – Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap Pelaku Narkoba selama dua minggu dengan jumlah kasus 8 (delapan) dan 11 (sebelas) tersangka, Mereka berperan sebagai bandar dan kurir. Rabu.15 Januari 2020.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan., S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H dan Kasubbag Humas. Mengatakan, “Empat tersangka masih dibawah umur, mereka ada yang lulusan SMK dan SD, anak tersebut ditugaskan sebagai kurir, membungkus dan menempel narkoba,” Ungkap. Kombes Ruddi Setiawan..
 
IMG_20200115_140611079
 
“Menurut Ruddi Setiawan Kesebelas pelaku diamankan diwilayah Polresta Denpasar diantaranya Harmanto (33), Narayana (23), Sumiarta (23) Rohmasn (35), Amir (36) Parwata (27) Bambang (38) sedangkan pelaku anak anak masing masing berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16).”jelasnya.
 
Selain itu dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi shabu 2.78 ons,ekstasi 1.548 butir. “Tiga orang sebagai residivis bernama Parwata, Narayana dan Harmanto, “Ungkap. Kombes Ruddi Setiawan.
 
“Sedangkan pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10000 jiwa.”tegas. Ruddi. (TIM).