Tim Satnarkoba Polres Badung Tangkap Tersangka Narkotika


Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung, Satnarkoba Polres Badung, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
 
Sebelumnya saat operasi Antik Agung 2020 di gelar menciduk 6 orang tersangka 3 diantaranya sudah menjadi TO petugas dan 3 orang lagi di luar TO. di ruang kerjanya jumat, 28 Pebruari 2020. pada pukul 13.20 wita.
 
Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, SIP, mengatakan bahwa lima orang yang berhasil diciduk dalam sepekan ini, satu diantaranya risidivis, tiga masih pengangguran, satu orang karyawan swasta.
 
“Pelaku kita sergap ditempat yang berbeda, namun semuanya masih di wilayah hukum Polres Badung”, Ungkap. AKP Sucahayadi
 
AKP Sucahayadi menambahkan kelima tersangka berhasil dideteksi oleh petugas dan melakukan penyergapan terhadap tersangka, lantaran ada laporan dari masyarakat.
 
Adapun empat tersangka yang berhasil di ciduk MT(25) ditangkap diJalan Tegal Permai I, Br. Surya Buana, Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, pada bari Sabtu, 8 Februari 2020, pukul 21.45 Wita dengan BB: 1 (Satu) paket Shabu seberat 0,53 gr brutto atau 0,36 gr netto.
 
Selain itu, EH (25) ditangkap di Jalan Mudutaki, Br. Tegal Jaya, Desa Dalung, tepatnya di Rumah kos, kamar no.2, Br. Pengilian, Gang Mawar, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. ditangkap pada hari Selasa, 11 Februari 2020, pukul 22.15 Wita, dengan BB; 1 (satu) paket Shabu seberat 5,33 gr brutto atau 4,85 gr netto.
 
Sementara, RS (31) seorang Residivis 2017 di tangkap Jalan Padang Luwih, Br. Tegal Jaya, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, pada Minggu, 23 Februari 2020, pukul 23.10 Wita dengan BB: 1 (Satu) paket Shabu seberat 0,53 gr brutto atau 0,33 gr netto.
 
Sehingga, AP (22) ditangkap di Jalan Dewi Sri, Br. Legian Kaja, Kel/Ds. Legian, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, pada Minggu, 23 Februari 2020, pukul 15.30 Wita dengan BB; 1 (satu) paket Shabu seberat 0,54 gr brutto atau 0,37 gr netto.
 
Menurut AKP Sucahayadi, WA (20) ditangkap di Pinggir Jalan Raya Dalung, gang Patera, Br. Kaja, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, pada hari Selasa, 25 Februari 2020, pukul 23.45 Wita dengan BB: 1 (satu) paket Shabu seberat 0,56 gr brutto atau 0,37 gr netto.”ujarnya.
 
Dari hasil Interogasi oleh petugas terhadap kelima tersangka, semuanya mengakui shabu (barang red) tersebut adalah miliknya dan tersangka tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu tersebut dan semua tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.(TIM).