
DETEKSIPOST.COM – Polresta Denpasar kembali menciduk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni; WAR(34) Sopir tangki air, KAR(36) debt collector finance dan KAT(21) SPG freelance. Dimana dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pengedar.
Untuk tersangka WAR yang diduga sebagai pengedar, dicokok pada Senin siang sekitar pukul 14.30 wita, 16 Januari 2017, di jalan P. Masyuka Kuta Selatan berikut barang bukti lima paket sabu.
Sedangkan tersangka KAR, Senin malam sekitar pukul 21.15 wita, 16 Januari 2017 di jalan Pulau Seribu, Denpasar dan barang bukti satu paket sabu.
Sementara tersangka KAT, perempuan yang berprofesi sebagai SPG freelance, diamankan keesokan harinya pada Selasa malam pukul 22.15 wita, 18 Januari 2017 di jalan Teuku Umar Denpasar dengan barang bukti satu paket sabu.
Menurut Kompol I Gede Ganefo Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar seizin Kapolresta Denpasar ,Kombes. Hadi Pornomo. mengungkapkan, penangkapan tersangka WAR pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diketahui bernama WAR biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kuta Selatan.
“WAR kita amankan di kost nya. Dan BB berupa lima paket sabu di temukan pada tas pinggangnya,” ungkap Ganefo. Minggu, 22/01/016.
Tersangka KAR, dikatakan Ganefo, juga diamankan di kamar kost berikut barang bukti satu paket sabu, yang diakuinya didapatkan dari seseorang bernama PTS yang berada di LP Kerobokan.
Sementara yersangka KAT yang berprofesi SPG freelance sebagai pengedar, ditangkap petugas dengan dibantu informan melakukan transaksi pembelian satu paket sabu.
KAT menyembunyikan barang haram di dalam di sepatu kiri warna hitam, awalnya tidak mengakui membawa sabu, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu akhirnya ditemukan.
“Tersangka KAT mengaku mendapat sabu dari JBG yang berada di LP kerobokan dengan cara dikasih minta,” akhir Ganefo.(Team Media DeteksiPost.Com).





