
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan yakni penerapan PPKM Darurat, Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK beserta Kapolsek jajaran langsung pasang stiker imbauan penutupan objek wisata Pantai sementara dan stiker imbauan hanya melayani Take Away pada tempat makan, warung, restauarant dan cafe.
Kapolres menjelaskan PPKM Darurat ini bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur nomer : 09 tahun 2021 tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 s/20 Juli 2021”, Ujarnya
Adapun wilayah yang sudah dipasangkan imbauan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 yakni objek wisata Pantai dan Pengelola Restauran diseputaran Pantai Petitenget, Kerobokan Kelod, Pantai Perancak, Pantai Berawa Desa Tibubeneng dan Pantai Batu Bolong, Pantai Nelayan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
“Stiker imbauan yang bertuliskan LOKASI INI DITUTUP SEMENTARA DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19 khususnya pada objek wisata pantai dan dan stiker bertuliskan HANYA MENERIMA TAKE AWAY ( BUNGKUS) TIDAK MELAYANI MAKAN DITEMPAT dipasang pada tempat makan, warung, restaurant dan cafe,” Tandasnya. Jumat, (3/7) siang pukul 10.25 WITA.(tim).




